“Pertanggungjawaban dibuat palsu, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk bermain trading online,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk Kepala Desa Sukaresik, serta pihak Bank BJB dan BRI. Polisi juga menyita berbagai dokumen administrasi keuangan desa tahun anggaran 2022 seperti kas umum desa, kas pembantu, mutasi rekening, dan uang tunai Rp171.539.000.
Penyidikan turut melibatkan auditor Inspektorat Pangandaran serta ahli hukum pidana dari Unikom Bandung.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal 2 mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta. Sementara Pasal 3 juga memuat ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Andri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





