Daerah

Tilap Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

×

Tilap Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

“Pertanggungjawaban dibuat palsu, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk bermain trading online,” jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk Kepala Desa Sukaresik, serta pihak Bank BJB dan BRI. Polisi juga menyita berbagai dokumen administrasi keuangan desa tahun anggaran 2022 seperti kas umum desa, kas pembantu, mutasi rekening, dan uang tunai Rp171.539.000.

Baca Juga:  Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

Penyidikan turut melibatkan auditor Inspektorat Pangandaran serta ahli hukum pidana dari Unikom Bandung.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal 2 mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta. Sementara Pasal 3 juga memuat ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Baca Juga:  Polres Pangandaran Amankan Ribuan Botol Miras, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

“Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Andri. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2