Daerah

Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

×

Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
penemuan mayat
Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Dok. JabarNews).
penemuan mayat
Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Dok. JabarNews).

“Jadi, motif pengeroyokan itu karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian di toko sembako milik pelaku. Saat itu, korban diinterogasi hingga dikeroyok oleh pemilik toko bersama karyawannya,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Gerombolan Anak Muda Bawa Sajam Kotabaru Karawang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Buka Loker Operator Produksi, Buruan Cek Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3