Daerah

Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

×

Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

Sebarkan artikel ini
As tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Cirebon, saat dihadirkan di depan awak media pada konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)
As tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Cirebon, saat dihadirkan di depan awak media pada konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “katanya. (Arn)

Baca Juga:  7 Kasus Narkoba Terungkap Selama April 2025, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan