Daerah

Mobil Berplat Dinas Polri Diberhentikan Di Majalengka, Ini Penyebabnya

×

Mobil Berplat Dinas Polri Diberhentikan Di Majalengka, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kedapatan menggunakan plat nomor dinas polri palsu, sebuah mobil di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (16/5/2021) diberhentikan petugas.

“Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas Aipda Riyana.

Baca Juga:  TKSK dan IPSM Tirtajaya Dipanggil Dinsos Karawang Terkait Dugaan Kasus Ini

Ia menjelaskan saat itu petugas tengah melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka. Namun tiba-tiba, melintas mobil yang menggunakan plat dinas kepolisian.

Riyana menambahkan bahwa pihaknya tahu bahwa plat dinas polri yang digunakan merupakan berasal dari luar Majalengka, jadi pihak petugas memberhentikan siapapun dia ternyata masyarakat biasa yang memakai plat palsu.

Baca Juga:  Ogah Ikut Patungan Subsidi Transjabodetabek Bareng Pemprov Jakarta, Dedi Mulyadi; Kami Fokus ke Desa

Menurut hasil pemeriksaan Riyana mengatakan, mobil itu dikemudikan oleh EK (39) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sementara plat nomor asli mobil tersebut ialah B 1335 SSP.

Baca Juga:  Duh! 28 Ribu Ijazah SMA/SMK di Jawa Barat Belum Diambil, Ada yang Berusia 53 Tahun

Sementara itu, hingga saat ini kata Riana, pengemudi dan mobil berplat dinas polri tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Cikijing.

Untuk alasanya sendiri, Riyana mengatakan masih dalam proses pemeriksaan dengan cara pengemudi dan mobil dibawa ke Polsek Cikijing. (Red)

Tinggalkan Balasan