Daerah

Modus Ajak Jalan-jalan, Seorang Remaja Perempuan di Pematangsiantar Dicabuli Teman Kencannya

×

Modus Ajak Jalan-jalan, Seorang Remaja Perempuan di Pematangsiantar Dicabuli Teman Kencannya

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).
Pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: Getty Images/EyeEm).

Kata dia, dari laporan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar, awalnya pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan di kawasan Kota Pematansiantar. Namun pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  MUI Bakal Keluarkan Fatwa Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Poinnya

“Penjelasan korban ke orang tuanya, pelaku sudah dua kali melakukan pencabula di tempat yang sama,” ungkap Jimmi.

Jimmi menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 atar (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang system paradilan anak.

Baca Juga:  Herman Suherman Jadikan Tiga Rumah Sakit Ini untuk Tekan AKI dan AKB di Cianjur

“Pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2