Dalam aksinya, tersangka membawa bayi ke wilayah Kabupaten Cianjur. Ia juga mengancam ibu korban agar tidak berteriak atau melapor ke polisi dengan ancaman akan menyakiti bayi tersebut.
“Sejak awal berkenalan melalui media sosial, tersangka memiliki kemampuan mempengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban selalu menuruti kemauan tersangka,” kata Agus.
Namun, korban akhirnya menyadari tindakan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan tersangka dan menemukan bayi dalam kondisi selamat.
Saat ini tersangka ditahan di sel Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





