Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Resza mengatakan tersangka dijerat pasal ujaran kebencian karena konten yang disebarkan mengarah pada suku tertentu dan memicu kegaduhan di media sosial.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Resbob sebagai tersangka.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk yang ikut mengunggah ulang atau menyebarluaskan video dimaksud.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.(red)





