“Tolong dikunci ganda demi keamanan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kantor polisi terdekat,” katanya.
Kapolres Purwakarta menyebut pengembalian motor curian ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Ia memastikan setiap korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melapor bisa mengambil kendaraannya kembali dengan membawa bukti kepemilikan sah, tanpa pungutan biaya.
“Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan langsung kepada saya. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat,” tegas AKBP Anom.
Ia menjelaskan, selain pengembalian motor milik Farhan, kendaraan lain hasil pengungkapan kasus curanmor juga tengah didata untuk dikembalikan ke pemiliknya secara bertahap.