Pendaftaran dibuka selama dua hari, pada 24–25 Februari 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Warga yang ingin ikut cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Peserta wajib ber-KTP Karawang. Selama kursi masih tersedia, jumlah pendaftar tidak dibatasi.
Untuk ketentuan usia, anak mulai umur tiga tahun sudah dihitung sebagai satu penumpang dan memperoleh kursi sendiri.
Rencana keberangkatan dijadwalkan pada 17 Maret 2026. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu keputusan akhir dari bupati.
Dishub berharap program ini dapat membantu warga pulang kampung dengan lebih aman dan nyaman tanpa biaya.
Selain itu, mudik gratis diharapkan mampu mengurangi penggunaan sepeda motor jarak jauh yang berisiko tinggi saat arus Lebaran. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





