JABARNEWS | PURWAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengecam keras tindakan tak bermoral SS (52), oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri dan santriwati di Kecamatan Kiarapedes. MUI mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien menegaskan bahwa perbuatan SS telah mencoreng nama baik dunia pesantren. “Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Purwakarta. Perbuatan pelaku sangat tidak mencerminkan nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi oleh pesantren,” ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
KH John Dien memastikan, kasus ini adalah tragedi moral yang tidak mewakili karakter pondok pesantren di Purwakarta. Ia mengajak semua elemen pendidikan, khususnya lembaga berbasis pesantren, memperkuat sistem perlindungan terhadap santri. “Ini bencana yang harus disikapi dengan istigfar dan evaluasi mendalam. Pesantren sejati tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi,” tegasnya.
Sebagai bentuk keprihatinan, MUI telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menuntut penanganan kasus secara tuntas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Purwakarta telah menangkap SS yang merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Kiarapedes atas dugaan pencabulan terhadap santri.