“Pelaku sudah kami amankan dan telah dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP DR. Uyun Saepul Uyun.
AKP Uyun menjelaskan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa beberapa saksi. Satu korban telah melapor dan menyebut pelaku berpura-pura minta pijatan sebelum melakukan tindakan cabul. “Modusnya pelaku menyalahgunakan kedekatan dengan korban,” kata Uyun.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus pencabulan, terlebih korbannya adalah anak-anak. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Purwakarta,” tegasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





