Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, maka Pemkab Purwakarta hanya akan membayar senilai fisik yang ada.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kelebihan bayar yang merugikan negara
Om Zein mencontohkan, jika sebuah proyek bernilai Rp1 miliar namun hasil audit menunjukkan volume terpasang hanya senilai Rp800 juta, maka rekomendasi audit proyek fisik dari Inspektorat akan menjadi acuan pembayaran sebesar Rp800 juta tersebut.
“Kalau proyeknya Rp500 juta, ternyata volume yang terpasang oleh pihak ketiga Rp450 juta, bayarkan itu Rp450 juta sesuai dengan rekomendasi inspektorat. Agar apa? Misinya agar terkoreksi sejak awal,” lanjutnya.
Dengan pengawasan ketat dari Inspektorat sejak dini, diharapkan seluruh penyedia atau pihak ketiga dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta.(red)





