“Sore hari orang sudah pulang kerja atau dari sawah. Kegiatan ini juga tidak akan mengganggu waktu belajar anak, karena Sabtu sudah libur,” jelasnya.
Kebijakan ini melengkapi aturan jam malam yang lebih dulu diumumkan lewat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat itu, kepala daerah diminta untuk mengoordinasikan penerapan jam malam untuk pelajar hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Aturan jam malam melarang siswa berkeliaran di luar rumah pada malam hari, kecuali untuk keperluan penting seperti kegiatan sekolah, keagamaan yang diketahui orang tua, atau keadaan darurat. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News