Daerah

Murid Ngaji Di Purwakarta Ini Digauli Suami Gurunya

×

Murid Ngaji Di Purwakarta Ini Digauli Suami Gurunya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | Purwakarta – Bejat sekali kelakuan Muhya (50), nafsu liarnya dilampiaskan pada HN (15), anak di bawah umur, yang sehari-hari belajar mengaji pada istrinya.

Atas tindakan kejinya itu, Muhya asal Kampung Tajur, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Reskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Produksi Gabah Kering Giling di Jabar Tahun 2024 Diupayakan Capai 11 Juta Ton

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan Mei 2018 lalu. Tersangka merupakan suami dari guru ngaji korban.

“Tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban memberikan sejumlah uang, agar korban bisa dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Namun pada kenyataannya korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan oleh pelaku tersebut,” terang AKP Agta, Senin (3/9/2018).

Baca Juga:  Gagal Ke Jakarta, Simpatisan Habib Rizieq Geruduk Polres Cirebon Kota

Dijelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohangan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Kades di Jatinangor yang Jadi Tersangka Pengguna Sabu akan Rehabilitasi

“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tandasnya. (reg)

JABARNEWS | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan