Daerah

Oded M Danial: Pendidikan Adalah Lembaga untuk Menempa Karakter Anak

×

Oded M Danial: Pendidikan Adalah Lembaga untuk Menempa Karakter Anak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus asusila yang menjerat HW, oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung sudah memasuki proses hukum.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku, sejak kali pertama kasus ini terkuak pada akhir Mei 2021 lalu langsung memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mengawal kasus asusila ini.

“Waktu itu saya langsung tugaskan Bu Rita (Kepala DP3A) untuk mengawal penanganan. Saya minta agar psikologis korban dijaga dan dilindungi,” ucap Oded, Kamis, 9 Desember 2021.

Oded menuturkan, psikologis para korban ini menjadi fokus. Bukan hanya akibat kejadian yang dialaminya, namun jangan sampai anak mengalami perundungan. Karena informasi yang bermunculan berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Akui Tak Gentar Bakal Berhadapan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024

“Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Oded juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.

“Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Ratusan Warga Jabar dapat Bantuan Operasi Katarak Gratis dari BPKH dan BMM

Pada bulan Juni lalu, tim DP3A juga telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk melakukan penjemputan tiga orang santriwati asal Kota Bandung yang tercatat sebagai  peserta didik di pondok pesantren tersebut.

“Kami langsung menjemput, tapi ternyata yang baru bisa diizinkan keluar satu anak,” ucap Rita.

Rita menambahkan, dua orang santriwati masih belum bisa dijemput secara bersamaan untuk menuntaskan sejumlah administrasi. Namun tak lama kemudian sudah bisa dijemput.

“Beberapa minggu kemudian kami menjemput dua anak. Salah satunya dari dua anak ini adalah saksi kunci karena sebagai korban,” ungkap Rita.

Baca Juga:  PKL Kawasan Puncak Diminta Bongkar Lapak, Pemkab Bogor Berikan Batas Waktu

Setalah dijemput, lanjut Rita, tim DP3A langsung mengembalikan anak kepada para orang tuanya. Kemudian DP3A terus mendampingi dan membimbing secara intensif.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.

“Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang,” jelasnya.

Perihal hak-hak pendidikan para korban, Rita menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung.

“Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan