JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang dosen di Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, berinisial BCS (38), yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kasus ini saat ini sedang dalam proses investigasi internal oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil.
Laporan awal diterima Satgas pada 7 Juni 2025, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak kampus. Dosen yang bersangkutan berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan telah dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas kampus.
“Kami dari pihak Unsil sudah menindaklanjuti laporan yang masuk. Setelah laporan disampaikan ke Satgas, pimpinan kampus langsung menerbitkan Surat Keputusan penonaktifan sementara per 1 Juni. Ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas kampus selama proses investigasi berlangsung,” kata Humas Unsil Tasikmalaya, Dedi Hartadi, Kamis (3/7/2025).
Dedi menjelaskan bahwa Satgas PPKPT telah memanggil sejumlah saksi dan terus mengembangkan temuan untuk memastikan fakta hukum. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan kampus dalam mengambil keputusan sanksi terhadap pelaku, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.