Untuk penanganan korban, pihaknya telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut guna memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka IR kini terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai pasal 76D jo pasal 81 atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas AKP Joko.(red)