Daerah

Oknum Guru Cabuli Murid di Kolam Renang Garut, Begini Kronologinya

×

Oknum Guru Cabuli Murid di Kolam Renang Garut, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Oknum guru cabuli murid di kolam renang Garut! Pria berinisial IR terancam 15 tahun penjara. Simak kronologi lengkap kasus pencabulan yang menghebohkan ini
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Net)

Untuk penanganan korban, pihaknya telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut guna memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

Baca Juga:  Yana Mulyana Siap Bantu Bonek Selama Berada di Kota Bandung

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka IR kini terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai pasal 76D jo pasal 81 atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Covid-19 di Cianjur Menggila, Dalam Sepekan Kasus Meningkat 200 Persen

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas AKP Joko.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3