Niko Apriliandi menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice, mengingat korban dan terlapor memiliki hubungan pertemanan serta latar belakang profesi yang sama sebagai kepala sekolah. Meski demikian, korban tetap menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialaminya.
“Saya mengapresiasi Kapolres Cianjur yang baru beserta jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas profesionalitasnya dalam menangani perkara ini hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Niko, Senin (19/1/2026).
Dengan status penyidikan, lanjut Niko, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa apabila terlapor tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik. Ia juga berharap penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan apabila upaya restorative justice tidak tercapai.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





