“Adapun untuk realisasi belanja yaitu Nihil, sehingga posisi kas Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Purwakarta per tanggal 7 Januari 2026 pukul 07.00 WIB sebesar Rp 94.847.800.869,” ucap narrator dalam unggahan di akun media sosial Om Zein.
Aksi buka-bukaan orang nomor satu di Purwakarta itu bukan sekedar konten media sosial, akan tetapi implementasi Surat Edaran (SE) yang lebih dulu diterbitkan Om Zein dengan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Melalui SE Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026, seluruh pejabat daerah, mulai Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Camat, hingga Kepala Desa, diwajibkan mengumumkan laporan pendapatan dan pengeluaran anggaran di media sosial instansi masing-masing secara berkala.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas keuangan daerah dan memastikan masyarakat dapat memantau langsung penggunaan anggaran desa dan daerah.
Warga Purwakarta kini dapat mengakses informasi keuangan daerah secara terbuka melalui pengumuman berkala yang dilakukan Pemkab Purwakarta.(red)





