JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa saat ini tak ada lagi rahasia keuangan daerah dan desa di Kabupaten Purwakarta.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026, seluruh pejabat di Purwakarta diwajibkan mengumumkan laporan keuangan instansinya secara terbuka di media sosial mulai hari ini, Rabu (7/1/2026).
Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, Om Zein mengungkapkan kebijakan transparansi keuangan Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Daerah (Sekda), untuk menggunakan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook sebagai sarana keterbukaan publik.
“Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hari ini Om Zein mengeluarkan SE yang ditujukan untuk seluruh Kepala Desa, seluruh Lurah, seluruh Camat, seluruh Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekda, dan Sekretaris Dewan, untuk menjaga transparansi akuntabilitas dan partipasi masyarakat terhadap keuangan desa dan keuangan daerah,” tegas Om Zein, Rabu (7/1/2025).





