Penyesuaian jam kerja yang ditetapkan oleh Om Zein bagi ASN Pemkab Purwakarta ini dirinci sebagai berikut:
Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan:
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin – Kamis Pukul: 06.30-14.00 WIB. (Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB)
- Hari Jumat Pukul: 06.30-15.00 WIB. (Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 WIB)