Daerah

Ombudsman Kawal Proses Revitalisasi Irigasi Curug Agung Subang agar Tak Rugikan Warga

×

Ombudsman Kawal Proses Revitalisasi Irigasi Curug Agung Subang agar Tak Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini
Ombudsman
Ombudsman Kawal Proses Revitalisasi Irigasi Curug Agung Subang. (Foto: Dok. Ombudsman RI).

Untuk itu, Ombudsman meminta agar proses penggusuran ditunda sementara hingga verifikasi dokumen dan fakta selesai dilakukan, yang diperkirakan membutuhkan waktu 1–2 minggu ke depan.

Jika nantinya dilakukan pembongkaran bangunan, Yeka menegaskan bahwa harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak, sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga:  Koalisi NasDem-PKB Resmi Dukung Pasangan Ini untuk Pilwalkot Bandung 2024

“Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan,” imbuhnya.

Diketahui, lahan yang disengketakan berada dalam pengelolaan berbagai instansi, seperti Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat, terkait pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Saluran irigasi yang tengah direvitalisasi itu berperan penting dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.

Baca Juga:  DPRD Jabar Bersama Ombudsman RI Bakal Teken MoU Terkait Pengawasan Pelayanan Publik

“Kami ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam,” kata Yeka.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3