Untuk itu, Ombudsman meminta agar proses penggusuran ditunda sementara hingga verifikasi dokumen dan fakta selesai dilakukan, yang diperkirakan membutuhkan waktu 1–2 minggu ke depan.
Jika nantinya dilakukan pembongkaran bangunan, Yeka menegaskan bahwa harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak, sesuai dengan aturan hukum.
“Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan,” imbuhnya.
Diketahui, lahan yang disengketakan berada dalam pengelolaan berbagai instansi, seperti Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat, terkait pemanfaatan lahan di sempadan sungai. Saluran irigasi yang tengah direvitalisasi itu berperan penting dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
“Kami ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam,” kata Yeka.