Daerah

Operasional Angkot Listrik Dihentikan, Ini Penjelasan Dishub Kota Bogor

×

Operasional Angkot Listrik Dihentikan, Ini Penjelasan Dishub Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Angkot listrik di Kota Bogor
Angkot listrik di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Operasional Angkot Listrik Bogor (Alibo) dihentikan sementara setelah berakhirnya masa uji coba yang berlangsung dari 4 April 2024 hingga 4 Juli 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengonfirmasi bahwa mulai hari ini operasional angkot listrik dihentikan sementara. “Iya mulai hari ini (berhenti sementara). Masa kerja sama uji coba sudah selesai,” ujar Marse.

Baca Juga:  Dipolisikan Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Kabarnya Oknum Kades di Serdang Bedagai Mendadak Minta Damai

Dengan berakhirnya masa uji coba, lima unit angkot listrik yang selama tiga bulan terakhir melayani rute Cidangiang-Suryakencana ditarik kembali oleh pemiliknya, PT Kalista Nusa Armada.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat dan Karyawan Perkebunan di Sergai Ikuti Vaksinasi Covid-19

Marse menjelaskan bahwa lima unit angkot listrik tersebut sudah diserahterimakan dari Perumda Trans Pakuan (PTP) dan Dishub Kota Bogor kepada PT Kalista Nusa Armada pada Kamis (4/7) di Kantor Dishub.

Baca Juga:  HUT Ke-11, Mayasari Plaza Gelar Festival Nasyid Perkusi & Tabligh Akbar

Setelah penarikan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap uji coba angkutan perkotaan listrik yang telah dilaksanakan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2