Hendrian berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga mendukung ketertiban administrasi kendaraan dan tentu saja berkontribusi pada pembangunan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News