“Jika tindakan serupa kembali dilakukan, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai hukum, karena sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Campaka, untuk tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak resmi, serta melaporkan segala bentuk pungli atau aksi premanisme.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan kejadian semacam ini ke pihak kepolisian,” tutup Firman. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News