“Ini adalah komitmen bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga perlu pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung terlibat langsung mendampingi proses penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait besaran anggaran APBN yang akan dialokasikan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian detail dari pemerintah pusat. Namun, ia memastikan pemerintah pusat telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
“Saya masih menunggu rincian dari pemerintah pusat. Tapi komitmen untuk mendukung pakan hewan sudah disampaikan, karena kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Farhan juga menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia, termasuk jumlah pegawai yang akan dilibatkan, menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Meski demikian, Pemkot Bandung akan tetap dilibatkan dalam pembahasan agar para pekerja memperoleh kompensasi yang layak.





