Daerah

Parah, Lima Pria Di Sergai Gilir Dua Siswi SMP

×

Parah, Lima Pria Di Sergai Gilir Dua Siswi SMP

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Dua orang siswi SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai berinisial NF (14) dan CA (15) digilir oleh lima orang pria di areal perkebunan.

“Kedua siswi SMP tersebut digilir oleh lima pria secara bergilir di kebun sawit,” kata Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, Sabtu (27/2/2021).

Dijelaskannya, kelima pelaku berhasil ditangkap berinisial KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), kelima pelaku warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Peras Sopir Truk, Seorang Kakek-Kakek Di Cirebon Diamankan Polisi

“Kelima pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya.

Dijelaskannya, aksi tersebut terjadi ketika korban bertemu pelaku di acara pesta pernikahan di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam. Setelah itu pelaku mengajak korban melihat balap liar di Desa Sei Bamban.

Baca Juga:  Andri Gunawan Minta Wali Kota Bandung Terpilih Perhatikan dan Pelihara Makam Ki Marhaen

“Setelah melihat balap liar, pelaku bukan mengantar korban pulang, tapi secara bergilir di kebun sawit,” ungkap Kompol Syofian.

Masih kata dia, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi minta korban melakukan komunikasi melalui media sosial dengan pelaku. Pelaku setuju akhirnya bertemu di stadion Dolok Masihul. Melihat pelaku datang, polisi sudah melakukan pengintaian langsung menangkapnya.

Baca Juga:  Disdik Jabar: Animo Hari Pertama SPMB Tinggi, Capai 64.109 Pendaftar

“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan