
Hendrik menambahkan bahwa badan geologi membuat kajian teknis untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkab Cianjur terkait perbaikan rumah, terutama yang memerlukan relokasi. Dalam kajian tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai lokasi rumah yang harus direlokasi, lengkap dengan dokumentasi seperti foto udara.
“Rekomendasi ini mencantumkan rumah mana saja yang wajib direlokasi, termasuk yang terancam akibat intensitas hujan tinggi atau potensi pergerakan tanah. Namun, rumah yang hanya berstatus terancam tidak wajib direlokasi,” katanya.
BNPB juga menyarankan agar rumah di wilayah rawan tetap direlokasi jika intensitas hujan tinggi terus terjadi di masa depan.
Selain rumah yang terdampak langsung oleh bencana, terdapat rumah-rumah yang berisiko terancam longsor atau pergerakan tanah. Hendrik menegaskan bahwa langkah antisipasi ini dilakukan untuk mencegah dampak buruk di masa mendatang.
“Kami memprioritaskan keselamatan warga. Rekomendasi ini menjadi dasar kami untuk merencanakan relokasi dan perbaikan infrastruktur di daerah rawan,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News