Daerah

Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

×

Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) merespon cepat terkait aduan pekerja yang mengalami kesulitan memperoleh haknya salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahkan, untuk memastikan warganya memperoleh haknya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan membuka Posko Pengaduan THR.

Baca Juga:  Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Karlina Siap Pimpin Garut 2025–2030

“Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya,” ucap Ambu Anne sapaan akrabnya, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika, Perempuan Tangguh Tetap Kerja Keras di Tengah Guncangan

Menurut Ambu Ane, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan tunjangan hari raya (THR).

“Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut,” kata Bupati Anne yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.

Baca Juga:  Pertahankan Kinerja bank bjb, Yuddy Renaldi Jadi Bankers of The Year 2020
Pages ( 1 of 3 ): 1 23