Penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau secara berkelompok dengan jumlah lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas industri yang memicu pengambilan air tanah berlebihan.(red)