Daerah

Pegawai Bank di Kuningan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp14,6 Miliar, Ini Modusnya

×

Pegawai Bank di Kuningan Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp14,6 Miliar, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kepercayaan di sektor perbankan.

Baca Juga:  Empat Pelaku Skimming Gasak ATM Bank, Kerugian Nasabah Capai Rp5,4 Miliar

Di balik jas rapi dan senyum profesional, tersimpan kisah tentang kerakusan yang menggerogoti lembaga keuangan yang seharusnya jadi simbol kepercayaan publik. (det)

Baca Juga:  KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Bansos, Periksa PPK Adi Wahyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 6 of 6 ): 1 ... 45 6