“Jadi mundur dari jabatan struktural, tetapi langsung dialihkan ke jabatan fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,” ujar Kaos kepada awak media.
Di sisi lain, Ayi menegaskan dirinya tidak mundur dari jabatan Kepala Dinas, melainkan hanya berpindah status jabatan.
Menurut dia, pengajuan peralihan ke jabatan fungsional telah diajukan sejak beberapa bulan lalu, namun baru mendapat persetujuan pada awal Desember 2025.
Pengunduran diri Ayi menambah daftar pejabat yang memilih angkat kaki dari posisi strategis di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, lima pejabat telah lebih dulu mundur, yakni Direktur Utama Perumda Tirta Mukti, Direktur Utama RSUD Cimacan, Direktur Utama RSUD Pagelaran, Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





