Pihak kepolisian telah memeriksa H, warga yang menjual miras kepada para pelajar. Ia diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjual ciu kepada siapapun, terutama anak di bawah umur.
Sementara itu, sekolah tempat para pelajar laki-laki bersekolah sudah mengambil langkah internal dengan melakukan mediasi bersama pihak terkait. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para pelajar yang terlibat dalam kasus ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News