Daerah

Buronan Kasus Perkosaan di Cianjur Ditangkap saat Pulang Kampung, Satu Pelaku Masih Diburu

×

Buronan Kasus Perkosaan di Cianjur Ditangkap saat Pulang Kampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

“Pelaku masih kami periksa intensif untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus ini. Satu pelaku lainnya, PA (26), masih buron dan diduga melarikan diri ke wilayah Bogor. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa,” tegas AKP Tono.

Baca Juga:  Aszhari Kurniawan Siap Tampung Keluhan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Selesai Penugasan, Satgas Yonarmed 9 Kostrad Kembali Ke Satuan Masing-masing

Kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap PA, pelaku terakhir yang identitas dan keberadaannya telah diketahui. “Petugas sudah disebar. Kami beri waktu bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara sukarela, atau akan diburu sampai tertangkap,” tambah Kasatreskrim. (Red)

Baca Juga:  Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Bandung: DPRD Jabar Dorong Masyarakat Lebih Peduli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2