“Pelaku masih kami periksa intensif untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus ini. Satu pelaku lainnya, PA (26), masih buron dan diduga melarikan diri ke wilayah Bogor. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa,” tegas AKP Tono.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap PA, pelaku terakhir yang identitas dan keberadaannya telah diketahui. “Petugas sudah disebar. Kami beri waktu bagi yang bersangkutan untuk menyerahkan diri secara sukarela, atau akan diburu sampai tertangkap,” tambah Kasatreskrim. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News