Kini MH dijerat dengan pasal pengrusakan, penganiayaan, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, MH menyebut tindakan tersebut dipicu oleh konflik lama dengan kepala desa yang menyangkut keluarganya.
“Saya dendam sama kades. Saya cari ke rumahnya nggak ada, akhirnya saya ke rumah ustadz Iin. Samurai saya nyangkut, jadi hanya sedikit kena punggung,” ujar MH saat dimintai keterangan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan terus mengembangkan penyelidikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News