Daerah

Pembacokan di Garut: Dendam ke Kades yang Dibacok Ustad!

×

Pembacokan di Garut: Dendam ke Kades yang Dibacok Ustad!

Sebarkan artikel ini
Pembacokan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Detik.com).

Kini MH dijerat dengan pasal pengrusakan, penganiayaan, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Konfercab PCNU Cianjur, Herman Suherman Janji akan Bantu Rumah Sakit NU

Dalam pengakuannya, MH menyebut tindakan tersebut dipicu oleh konflik lama dengan kepala desa yang menyangkut keluarganya.

“Saya dendam sama kades. Saya cari ke rumahnya nggak ada, akhirnya saya ke rumah ustadz Iin. Samurai saya nyangkut, jadi hanya sedikit kena punggung,” ujar MH saat dimintai keterangan.

Baca Juga:  Cuma 5 Menit Lihat Banjir, Komisi V DPR RI Kecewakan Warga Serdang Bedagai

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan terus mengembangkan penyelidikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2