JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi terpaksa menarik pelatuk pistolnya saat meringkus Yogi Iskandar (36), pelaku penganiayaan di Purwakarta yang menewaskan Dadang (58), seorang tuan rumah hajatan pernikahan.
Petugas mengambil tindakan tegas tersebut karena tersangka nekat melawan saat proses penangkapan berlangsung.
Tim gabungan mengakhiri pelarian Yogi di Kabupaten Subang. Tersangka sempat bersembunyi di luar kota usai menganiaya korban hingga tewas pada Sabtu (5/4/2026) lalu.
Aparat Satreskrim Polres Purwakarta bersama tim Jatanras Polda Jawa Barat menciduk pria ini di Jalan Alternatif Sagalaherang, Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengonfirmasi penangkapan tersangka pelaku penganiayaan tersebut dalam konferensi pers sore tadi.
“Tadi siang pada Senin (6/4), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Anom di Mapolres Purwakarta.
Tersangka Coba Melarikan Diri
Upaya penangkapan Yogi berlangsung dramatis. Tersangka mencoba kabur dan melawan petugas yang mengepungnya. Kondisi ini memaksa polisi menggunakan senjata api untuk melumpuhkannya.
“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Bukti-bukti ini memperkuat keterlibatan Yogi dalam kasus penganiayaan maut di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.





