Kini, Yogi terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Polisi menjerat pelaku penganiayaan di Purwakarta ini dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” ucap Kapolres.
Polres Purwakarta menegaskan akan terus memberantas aksi premanisme di Purwakarta.
Polisi juga menyisir peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Purwakarta.(Gin)





