Daerah

Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Purwakarta Didor Polisi

×

Melawan Saat Ditangkap, Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Purwakarta Didor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan di Purwakarta ditangkap polisi setelah buron ke Subang.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersangka pembunuhan tuan rumah hajatan. (Foto: Gin/Jabarnews)

Kini, Yogi terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Polisi menjerat pelaku penganiayaan di Purwakarta ini dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Kota Bandung Dukung Ganjar Pranowo, IKA Muda Unpad Beri Respon Ini

“Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” ucap Kapolres.

Polres Purwakarta menegaskan akan terus memberantas aksi premanisme di Purwakarta.

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Imbau Generasi Muda Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Polisi juga menyisir peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Purwakarta.(Gin)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3