Atas tindakannya dalam peristiwa pembunuhan Kiarapedes tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Purwakarta menegaskan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Gin)
Ditagih Utang Rp100 Ribu, Pria di Purwakarta Tega Bacok Teman Hingga Tewas





