Daerah

Pemda Diminta Komitmen Jalankan Program Nasional Sejuta Rumah

×

Pemda Diminta Komitmen Jalankan Program Nasional Sejuta Rumah

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) mendorong pemerintah daerah (pemda) menjalankan program nasional sejuta rumah. Karena ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memberikan pelayanan publik.

Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati mengatakan, Kemendagri sangat mendukung program ini, karena urusan permukiman dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masuk sebagai urusan pelayanan dasar pemerintah.

Baca Juga:  Usung Bersatu Bangun Bangsa, Cadisdik VII Langsungka Tujuh Hari Berkarakter

“Kemendagri sangat mendukung dan komitmen mendorong pemda untuk menjalankan program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini. Kami akan lakukan evaluasi dan implementasi daerah atas program ini,” kata Diah di Jakarta, Kamis (28/09/2017) dilansir dari http://www.kemendagri.go.id.

Ia mengatakan, saat ini sudah diterbitkan Permendagri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan ini juga mendukung PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Beraksi di Cilendek Bogor, Bawa Senjata Api!

Bila daerah tak mentaati Permendagri ini, maka ada sanksi tegas disiapkan, khususnya pada kepala daerah. Hal ini tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Kepala daerah bisa mendapat teguran, selanjutnya terancam sanski tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Vaksin PMK Sudah Datang ke Indonesia, Kepala DKPP Kota Bandung Akan Segera Vaksin Hewan Kurban

Kepala daerah, kata dia memiliki janji kepada masyarakat. Mereka juga yang tahu kebutuhan warga di sana sehingga sudah sepatutnya turut membantu jalankan program nasional ini. Apalagi permukiman adalah kebutuhan dasar bagi semua penduduk di Indonesia.

“Selama sesuai aturan dan tertib administrasi, kepala daerah tak perlu khawatir tersandung dugaan kasus korupsi,” tambah dia. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan