Adapun honorer di bidang teknis berjumlah 64 orang, dengan rata-rata masa kerja sekitar dua tahun dan tersebar di perangkat daerah serta kecamatan.
“Jadi, honorer di sektor pendidikan dan kesehatan masih memiliki peluang untuk tetap bekerja, karena kedua bidang tersebut diatur oleh regulasi khusus,” ucapnya.
Rega menjelaskan, sektor pendidikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait standar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara di sektor kesehatan, pengelolaan tenaga kerja berada di bawah skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dana BOS memiliki porsi belanja pegawai dan operasional, begitu juga BLUD yang mengatur penggajian serta kegiatan layanan. Jadi keberlanjutan tenaga honorer di dua sektor itu tergantung kebijakan masing-masing dinas,” katanya.





