Ajat mengatakan dirinya diundang langsung oleh Gubernur Jawa Barat untuk memaparkan hasil kajian tersebut.
Fokus kajian mencakup operasional 33 izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.
“Ada yang memang beberapa kriteria ya mereka melakukan itu (kajian), ada yang memang patuh, ada yang memang setengah patuh, ada yang kurang patuh dalam ketentuan pertambangan, dalam ketentuan lingkungan, maupun dalam lingkungan. Ternyata lingkungan itu adalah ekonomi,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Setelah pemaparan tersebut, Gubernur Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Pemprov Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengkaji lebih mendalam serta mengelaborasi hasil kajian dari ketiga universitas.
Pemerintah provinsi berencana segera mengumumkan keputusan terkait kelanjutan izin tambang tersebut.
“Rencananya besok, pak gubernur sampaikan, kalau kami menunggu ya setelah itu. Kemudian dari 33 itu apakah memang layak misalnya dibuka kembali atau tidak, kami belum tahu,” kata Ajat. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





