Namun, hanya 3.559 orang yang memenuhi syarat karena empat orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) satu di antaranya karena tersangkut kasus hukum dan tiga lainnya tidak bisa menunjukkan ijazah asli.
Andi menjelaskan bahwa seluruh peserta yang dilantik akan menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan langsung menempati formasi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
“Kami berharap mereka yang dilantik bisa bekerja lebih maksimal, terutama dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan,” kata Andi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News