Kepastian baru diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal,” kata Jajang.
Baca Juga: Pangdam I/Bukit Barisan Lepas Pasukan Satgas Pengamanan Perbatasan RI - Papua Nugini 2022
Perbup tersebut merinci tahapan Pilkades mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil.
Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025, lalu diverifikasi administrasi dan seleksi tambahan.





