Kepastian baru diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal,” kata Jajang.
Perbup tersebut merinci tahapan Pilkades mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil.
Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025, lalu diverifikasi administrasi dan seleksi tambahan.