Penetapan calon dijadwalkan pada 21 November, pengumuman resmi 24 November, dan pengundian nomor urut sehari setelahnya.
Untuk pemilih, pencocokan data berlangsung 21–26 November, penetapan daftar pemilih tetap pada 27–28 November, dan distribusi kartu pemilih 5–9 Desember.
Masa kampanye ditetapkan 2–4 Desember, disusul masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara berlangsung pada 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Indramayu akan menjadi daerah percontohan di Jawa Barat dengan sistem semi-digital dalam pemilihan ini.