Adapun syarat calon kuwu antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, sehat jasmani, berkelakuan baik, serta tidak pernah terlibat kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba.
Dengan regulasi yang sudah jelas, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 berjalan aman, lancar, dan melahirkan pemimpin desa yang dipilih rakyat secara demokratis. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News