“Keputusan ini hasil kesepakatan bersama untuk mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan. Truk bermuatan besar hanya boleh beroperasi di luar jam padat,” kata Muhana, Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan aturan baru, kendaraan berat dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Aktivitas pengangkutan material hanya bisa dilakukan pada malam hingga dini hari.
Selain itu, larangan total juga berlaku setiap hari Minggu dan hari libur nasional. Alasannya, jalur Badami–Loji menjadi akses utama menuju kawasan wisata Karawang Selatan.
“Pada hari libur, jalur itu harus steril dari truk. Masyarakat butuh kenyamanan saat berwisata,” ujar Muhana.