Daerah

Pemkab Karawang Batasi Jam Operasional Truk Berat di Jalur Badami–Loji, Ini Waktunya

×

Pemkab Karawang Batasi Jam Operasional Truk Berat di Jalur Badami–Loji, Ini Waktunya

Sebarkan artikel ini
Truk besar pengangkut tanah
Truk besar pengangkut pasir dan tanah. (foto: istimewa)

“Keputusan ini hasil kesepakatan bersama untuk mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan. Truk bermuatan besar hanya boleh beroperasi di luar jam padat,” kata Muhana, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Sebut Pembangunan Bendungan Cibeet-Cijurey Bisa Atasi banjir di Bekasi dan Karawang

Berdasarkan aturan baru, kendaraan berat dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Aktivitas pengangkutan material hanya bisa dilakukan pada malam hingga dini hari.

Baca Juga:  HAN 2022, PKS Soroti Ketahanan Keluarga: Masalah Anak Persoalan Bersama

Selain itu, larangan total juga berlaku setiap hari Minggu dan hari libur nasional. Alasannya, jalur Badami–Loji menjadi akses utama menuju kawasan wisata Karawang Selatan.

Baca Juga:  Tak Hanya Perundungan, Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Tasikmalaya Sangat Tinggi

“Pada hari libur, jalur itu harus steril dari truk. Masyarakat butuh kenyamanan saat berwisata,” ujar Muhana.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3