Sasaran penertiban mencakup seluruh media promosi luar ruang yang tidak memiliki izin maupun yang merusak pemandangan kota.
“Kami sudah perintahkan agar Satpol PP Karawang segera menyisir spanduk, baliho, dan banner yang tidak berizin ataupun yang mengganggu keindahan,” tulis Aep dalam keterangannya.
Menurut Aep, penataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Ia menyebut Karawang bahkan telah lebih dulu bergerak dalam memperbaiki estetika wilayah, seiring perhatian pemerintah pusat terhadap wajah kota-kota di Indonesia.
“Alhamdulillah, Karawang telah lebih dulu menjalankan apa yang menjadi perhatian Bapak Presiden mengenai estetika kota dan wilayah,” lanjutnya.





