Untuk itu, Pemkab Majalengka berkomitmen mempercepat revisi RTRW dan RDTR demi menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku industri.
“Kami ingin melindungi investor dan pelaku usaha agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari,” kata Eman.
Saat ini, beberapa kawasan industri sudah mulai beroperasi di wilayah utara Majalengka, seperti Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM).
Selain itu, ada pula pengembangan kawasan baru seluas 374 hektare di Kertajati-Jatitujuh serta wilayah yang tengah diproses di Kertajati-Kadipaten.
“Proyeksi awal memang industri diarahkan mengikuti koridor jalan nasional dan provinsi. Namun kenyataannya menyebar ke Jatiwangi, Sumberjaya, Ligung, Dawuan, hingga Kasokandel. Maka perlu kita tata ulang, agar semua mendapatkan kepastian secara hukum dan tata ruang,” tutup Eman.
Dengan langkah ini, Pemkab Majalengka berharap pertumbuhan industri dapat terus berlanjut tanpa mengorbankan aspek legalitas, tata ruang, maupun kepentingan masyarakat sekitar. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News