Bupati yang poluper disebut Om Zein itu menyebut ketidakpastian hukum sebelumnya membuat siswa, orang tua, serta guru dan tenaga pendidik merasa cemas.
Menurutnya, majelis hakim menilai bukti pemerintah daerah lebih kuat sehingga hak kepemilikan lahan kembali ditegaskan milik Pemkab Purwakarta.
Ia menambahkan bahwa putusan ini menjadi momentum bagi Pemkab untuk menata administrasi seluruh aset daerah agar tidak muncul persoalan serupa di masa mendatang.
“Kita tidak boleh sampai mengalami kekalahan di masa depan hanya karena masalah administrasi yang kurang rapi,” tegas Om Zein
Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menguasai lahan sejak 1984 dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.





