“Pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bapak Saepul Bahri Binzein, telah bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini,” ujarnya.
Kepala SMPN 1 Babakancikao, Ayi Tatang, menyampaikan rasa lega setelah putusan MA memastikan sekolah tetap beroperasi di lokasi yang sama.
“Akhirnya anak-anak kami dapat belajar tanpa rasa khawatir. Ini kemenangan untuk seluruh keluarga besar SMPN 1Babakancikao,” ujarnya.
Ia menegaskan 45 tahun keberadaan sekolah di lokasi tersebut menjadi bukti kuat pentingnya keputusan ini bagi keberlanjutan pendidikan.
Kabar kemenangan ini disambut positif oleh warga sekolah dan orang tua murid. Dengan berakhirnya sengketa, proses belajar mengajar kembali berlangsung normal dan sekolah dapat fokus menjalankan fungsinya mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.(red)





